LARANGAN MUDIK 2021 HANYA UNTUK MASYARAKAT BIASA

Mei 11, 2021

 Oleh:
Raihan Muhammad Iqbal Sukarno

(Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung)

 


Mudik merupakan rutinitas tahunan yang sering sekali terjadi di tiap daerah menjelang Idul Fitri. Mereka yang pergi rata-rata memiliki tujuan yang sama, yaitu bertemu dan bersilaturahmi dengan keluarga tercinta sembari menghabiskan waktu untuk berlibur di desa. Bahkan lalu lintas mudik sendiri tidak main main,Berdasarkan data yang dikutip dari Sistem Informasi Angkutan dan Sarana Transportasi Indonesia Kementerian Perhubungan jumlah pemudik pada 2019 berjumlah 7,2 juta pemudik.

Sayangnya, kebiasaan ini  terganggu dengan adanya wabah Covid 19 yang melanda Indonesia pada tanggal 2 Maret 2020 lalu hingga saat ini. Berbagai kebijakan telah dikeluarkan oleh pemerintah guna menekan penyebaran virus ini. Dimulai dari upaya PSBB hingga mewajibkan penggunaan masker. Hal ini menyebabkan paranoid tersendiri bagi beberapa masyarakat untuk melaksanakan mudik. Jangankan untuk mudik, untuk keluar rumah saja waktu itu mereka harus berfikir 2x dan lebih memilih untuk keluar rumah seperlunya.

Untuk tahun 2021 sendiri terdapat perubahan besar dimana kita bisa melihat sebagian aturan tentang PSBB sudah terasa sangat renggang. Dimulai dari membuka kembali tempat pariwisata seperti pantai, taman kota dan lain lain asal tetap menggunakan masker. Akan tetapi,telah keluar peraturan yang unik dimana kita tidak boleh untuk melakukan aktivitas mudik pada tanggal 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021. disitu disebutkan bahwa tidak diperbolehkannya melakukan aktivitas mudik kecuali sakit atau ada keluarga yang meninggal dunia.

Kita sebagai masyarakat biasa hanya bisa tunduk dan menaati peraturan itu mengingat dasar dibuatnya aturan tersebut ialah untuk menghentikan Rantai penyebaran Virus Covid-19. akan tetapi terdapat hal yang janggal dalam peraturan larangan mudik tersebut. yaitu perizinan kepada ASN non Polri/TNI. Mungkin Perizinan terhadap TNI/Polri dan tenaga medis untuk melakukan perjalanan dinas masih termasuk keputusan Rasional karena ketiga komponen itu sangatlah Penting jikalau ada daerah yang memerlukan/kekurangan tenaga tersebut. Tetapi jika izin tersebut diberikan terhadap ASN non TNI/Polri maka akan beda lagi ceritanya. kita semua tau bahwasanya jika sudah memasuki Lebaran Idul fitri biasanya beberapa dinas sudah menutup kegiatan agenda mereka. jangan sampai Perjalanan dinas menjadi alasan mereka untuk pulang ke kampung halamannya. mereka bisa saja membuat-buat acara untuk memudahkan mereka pulang kampung dengan alasan perjalanan dinas.

Mungkin beberapa masyarakat juga akan berfikiran yang sama jika mengetahui hal yang janggal dalam peraturan larangan mudik itu dan dapat menjadi pemicu bagi mereka untuk melanggar peraturan yang ada. bisa saja mereka berfikir seperti ini "Mereka saja boleh, masa saya tidak? saya juga ada urusan di kampung".

Hal diatas bukan merupakan satu-satunya permasalahan yang berkemungkinan mucul. hal lain yang tidak kalah penting ialah nasib para Perantau seperti orang yang mencari kerja atau bahkan mahasiswa. bayangkan jika mereka hanya punya sedikit uang untuk bertahan dan pulang kampung menjadi satu-satunya jalan keluarnya, tidak diizinkan karena syarat yang diperlukan agar bisa pergi keluar daerah tidak terpenuhi yaitu ada yang meninggal atau sakit.

Pada dasarnya keputusan yang diambil pemerintah sudah cukup baik dengan tujuan mengurangi penyebaran virus secara massal. Akan tetapi dirasa kurang merakyat dan lebih mementingkan para ASN selain TNI/Polri dan paramedis yang memang memiliki fungsi krusial di masa pandemi seperti ini. Dispensasi kepada mereka yang boleh melakukan perjalanan mudik dirasa terlalu sempit dengan menjadikan Kematian dan sakit sebagai satu-satunya alasan yang diperbolehkan.

Disini penulis berpendapat dari apa yang penulis lihat ataupun dengar, mengingatperaturan larangan mudik ini senantiasa diperdebatkan oleh masyarakat di lingkungan penulis dan tidak menutup kemungkinan juga menjadi perdebatan di luar sana.Tidak banyak harapan yang dapat disampaikan, hanya saja semoga pemerintah lebih memikirkan aturan ini agar tidak terasa seperti berat di kalangan masyarakat biasa saja dan yang terakhir semoga kita bisa bertahan dari wabah Covid 19 ini. Amin...

Sekian, Terima kasih

 

 

You Might Also Like

0 komentar